Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum sampai 8 Agustus 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem informasi partai politik (Sipol) dari 50 partai politik yang telah mengajukan.
"Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut, 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh," kata anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta, Senin.
Baca juga: PAS Aceh resmi daftar calon peserta pemilu
Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.
Baca juga: PKS belum menentukan arah politik usungan Pilpres 2024
Lebih lanjut, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu, Partai kedaulatan Rakyat,Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.
Sementara, delapan partai setempat di Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Amanah Reformasi.
Baca juga: DKPP dan Bawaslu pantau verifikasi administrasi partai politik
KPU, menurut dia, menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sipol tersebut kata dia merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan UU Nomor 7/2017. "Bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik," kata dia.
Baca juga: PDRI daftar ke KPU meski dokumen belum lengkap
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022