Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang pria berinisial TT (51), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena menjual istrinya untuk melayani nafsu sejumlah pria.
"Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, I (35) melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada bulan Mei 2022," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskrim, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatannya ke polisi.
Menurut dia, pelaku akhirnya dapat ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022.
"Pelaku dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 telah melakukan tindak kekerasan seksual berupa menyuruh istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain yang dicarikan oleh pelaku," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan ancaman dari pelaku. Tiga pria tersebut merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban.
Saat istrinya melakukan hubungan dengan pria lain di kamarnya, pelaku bersembunyi di belakang pintu atau di atas plafon sambil melihat perbuatan tersebut karena yang bersangkutan diketahui mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir.
Korban juga sempat masuk rumah sakit selama tiga hari karena mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya.
"Korban pun tidak tahu dijual berapa oleh suaminya, namun setiap kali selesai melayani pria lain, dia diberi uang sebesar Rp100 ribu oleh pelaku. Kami masih dalami karena keterangan pelaku masih berubah-ubah," kata Kasatreskrim.
Selain itu, kata dia, pelaku juga diketahui merekrut empat perempuan muda yang dijanjikan akan dipekerjakan sebagai sales promotion girl (SPG) perusahaan kosmetik.
Akan tetapi, keempat perempuan yang akan dipekerjakan sebagai SPG tersebut justru disetubuhi oleh pelaku.
"Pelaku berpura-pura menjadi sosok abah dan menelepon para korbannya (perempuan yang direkrut) lalu menyuruh mereka berhubungan badan dengan TT untuk membuang sial," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas Inspektur Polisi Dua Metri Zul Utami menjelaskan.
Terkait dengan kasus tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022