Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengingatkan bahwa penanganan atau pengungkapan kasus kekerasan seksual harus memperhatikan dan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).
"Termasuk memastikan berbagai pedoman agar proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, Senin.
Hal tersebut ia sampaikan usai Komnas HAM dan Komnas Perempuan sepakat bekerja sama dalam membantu penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Polisi Ferdy Sambo yakni PC.
Komnas Perempuan, kata dia, sejak awal telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepolisian. Oleh karena itu, adanya kerja sama antara Komnas Perempuan dan Komnas HAM diyakini menjadi preseden baik.
Baca juga: Komnas Perempuan dilibatkan usut dugaan kekerasan seksual PC
Baca juga: Komnas HAM buka peluang pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Terkait siapa saja perwakilan Komnas Perempuan yang akan bekerja langsung membantu Komnas HAM dalam mencari fakta terkait dugaan kekerasan seksual yang menimpa PC, Andy belum memberikan jawaban karena perlu penyusunan serta koordinasi lanjutan.
Namun, pada intinya, Komnas Perempuan menyambut baik langkah yang disampaikan oleh Komnas HAM dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaga tersebut meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo yakni PC.
Baca juga: Komnas HAM: Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan istri akan terpisah
Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.
Sebab, Komnas HAM juga mengantisipasi jangan sampai dalam upaya penggalian masalah atau mengungkap kasus, malah menimbulkan ketidaksensitivitasan terhadap isu hak asasi manusia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022