"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin.
Taufan mengatakan sesuai standar HAM yang diakui dunia internasional serta telah diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka seseorang yang mengatakan atau mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, harus diasumsikan sebagai korban.
"Diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," ucap Taufan.
Baca juga: Komnas HAM: Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan istri akan terpisah
Baca juga: Penyidik kantongi dua bukti tersangkakan ajudan istri Ferdy Sambo
Oleh karena itu, Komnas HAM dalam penyelidikannya menghormati langkah-langkah yang telah dilakukan, misalnya, pendampingan kesehatan, psikologis dan sebagainya. Lembaga itu juga tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum adanya persetujuan. Baik dari PC maupun dari psikologis.
Ke depannya, setelah Komnas HAM melihat adanya kemungkinan-kemungkinan bisa berkomunikasi dengan PC guna melengkapi penyelidikan, maka ada baiknya Komnas Perempuan juga dilibatkan.
Apalagi, hal tersebut bersinggungan langsung dengan ranah Komnas Perempuan yakni dugaan kekerasan seksual, dan lebih spesifik soal isu perempuan.
Baca juga: Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Pengacara istri Ferdy Sambo tegaskan beban pembuktian bukan dengan PC
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM akan mengutus salah seorang komisioner yakni Sandrayati Moniaga yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus seperti itu.
Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.
Sebab, Komnas HAM juga mengantisipasi jangan sampai dalam upaya penggalian masalah atau mengungkap kasus, malah menimbulkan ketidaksensitifan terhadap isu hak asasi manusia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022