Pasar hewan masih ditutup. Belum ada izin dari BNPB

Praya, NTB (ANTARA) - Jajaran Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama TNI melakukan pengamanan, pembatasan dan penyekatan lalu lintas hewan ternak di pasar hewan, untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kegiatan ini guna memutus rantai penyebaran wabah PMK, khususnya di wilayah Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangan resminya di Praya, Senin.

Dalam razia tersebut, personel gabungan akan tersebar pada empat lokasi, mengingat lokasi tersebut merupakan jalur lintas keluar masuknya hewan ternak yang akan menuju lokasi Pasar Hewan Batunyala.

"Setiap personel diharapkan juga dapat memberikan imbauan cara pencegahan PMK kepada masyarakat yang ada di lokasi tersebut," katanya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurahman mengatakan, kasus PMK hingga masih ada yang ditemukan kasus baru, sehingga semua pasar hewan sampai saat ini masih ditutup. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah PMK yang dapat merugikan para peternak atau masyarakat.

"Pasar hewan masih ditutup. Belum ada izin dari BNPB," katanya.

Sementara itu jumlah ternak sapi yang telah terkena PMK di Lombok Tengah sebanyak 27.671 ekor, telah sembuh sebanyak 25.366 ekor dan sakit 2.305 ekor. Sedangkan jumlah Kerbau yang terkena PMK itu sebanyak 1.371 ekor, telah sembuh 1090 ekor dan sakit 182 ekor. Kemudian jumlah ternak Kambing yang terkena PMK sebanyak 423 ekor, telah sembuh sebanyak 313 ekor dan sakit 110 ekor.

"Total kasus PMK di Lombok Tengah sebanyak 29.426 ekor, telah sembuh 26.679 ekor dan ternak yang masih dalam proses penyembuhan 2.626 ekor. Artinya tingkat kesembuhan kasus PMK 90 persen," kata Taufikurahman.

Baca juga: Kementan nyatakan Lombok Tengah masuk sebagai daerah wabah PMK

Baca juga: BNPB belum perbolehkan pembukaan Pasar Hewan di Lombok Tengah

Baca juga: Dalam sebulan kasus kuku mulut di Lombok Tengah capai 2.984 ekor

Baca juga: Cegah wabah PMK, pasar hewan-RPH di Lombok Tengah disidak bersama

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022