Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan dilakukan terpisah, terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

"Karena itu penting bagi kami dalam melihat konsistensi pengakuan, konsistensi keterangan, dan konsistensi dari alat bukti," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.

Terkait jadwal atau waktu pemeriksaan keduanya, Anam mengatakan hal tersebut belum dapat dipastikan. Akan tetapi, ketika permintaan keterangan dilakukan dipastikan di ruangan berbeda.

Baca juga: Komnas HAM agendakan pemeriksaan ulang Bharada E

Anam mengatakan rencana permintaan keterangan Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya yang dilakukan terpisah. Hal ini juga diterapkan saat permintaan keterangan para ajudan atau aide de camp (ADC).

"ADC walaupun waktu pemeriksaannya sama, tapi pemeriksaan satu ajudan dengan yang lain itu berada di ruangan yang berbeda," kata dia.

Hingga saat ini Komnas HAM diketahui belum meminta keterangan langsung kepada Irjen Ferdy Sambo maupun istrinya. Khusus Putri Candrawathi, hal itu karena dilatarbelakangi kondisi psikologis.

Baca juga: Komnas HAM: Kasus kematian Brigadir J makin jelas
Baca juga: Komnas HAM: Siber periksa 10 handphone terkait kematian Brigadir J

Ia mengaku saat ini Komnas HAM sedang berupaya membangun komunikasi dengan istri Ferdy Sambo. Apalagi, permintaan keterangan Putri Candrawathi sudah diagendakan Komnas HAM sejak awal.

"Keterangan dari Putri Candrawathi pasti sangat dibutuhkan. Semua hal yang terkait keterangan pasti kami butuhkan," ujarnya.

Kendati istri Irjen Ferdy Sambo sudah muncul ke publik untuk pertama kalinya pascaperistiwa tewasnya Brigadir J, Anam mengatakan saat ini agenda strategis lembaga tersebut ialah terkait permintaan keterangan uji balistik.

"Jadi itu yang kami prioritaskan. Semoga soal balistik ini bisa ketemu antara tim balistik dengan Komnas HAM," ujar dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022