Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK memanggil 12 saksi lainnya, yakni Martha Tanihaha selaku pemilik RM Sari Gurih, pihak swasta Grivandro Louhenapessy, Kadiskominfo Kota Ambon Joy Reinier Adriaansz, anggota DPRD Kota Ambon Everd H Kermite, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Rolex Segfried De Fretes, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspezs, Sieto Nini Bachri selaku pemilik toko buku NN.
Baca juga: KPK dalami aliran uang izin pembangunan gerai ritel di Kota Ambon
Berikutnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat, Hervianto selaku PNS, Kepala UPTD Parkir Izaac Jusak Said, Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy, dan Kepala Bappeda Enrico R Matitaputty.
Pemeriksaan 13 saksi itu dilakukan di Gedung Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Kota Ambon, Maluku.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa saksi General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," ucap Ali.
Baca juga: KPK dalami aliran uang untuk Richard Louhenapessy dari pihak swasta
KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon Periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Baca juga: Anak eks Wali Kota Ambon tanda tangani berita acara dokumen penyitaan
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022