Serang (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Serang mencegah kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu-lintas.
"Kami bawa satu kendaraan odong-odong juga sopirnya yang tidak memiliki surat izin mengemudi untuk diminta keterangan," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Serang, Inspektur Polisi Satu Dirga Abriawan, di Serang, Banten, Sabtu.
Baca juga: Korban odong-odong kembali bertambah satu orang meninggal
Kendaraan ini tidak dikenal dalam sistem transportasi pribadi dan umum secara hukum, serta tidak memiliki sistem keamanan dan keselamatan di perjalanan sebagaimana ditetapkan berbagai peraturan yang berlaku.
Belum lama ini terjadi kecelakaan mematikan saat odong-odong ditabrak kereta api di perlintasan kereta tanpa pintu.
Baca juga: Polresta Tangerang larang odong-odong beroperasi di jalan umum
Masyarakat juga memberi tahu polisi bahwa odong-odong di daerah itu masih banyak yang beroperasi di jalan raya. "Kami melakukan patroli dan hanya satu unit kendaraan odong-odong yang diamankan saat melintas di jalur raya itu," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja Banten berikan santunan korban kecelakaan odong-odong
Pelarangan odong-odong beroperasi di jalan raya jangan sampai terulang kembali kecelakaan di Desa Silebu, Serang, di perlintasan kereta tanpa palang pintu hingga mengakibatkan 10 orang tewas dan 23 orang luka ringan dan luka berat.
"Kita jangan sampai kecelakaan kendaraan odong-odong kembali terulang," katanya.
Baca juga: Polda Banten tetapkan sopir odong-odong sebagai tersangka
Petugas juga memberikan imbauan kepada penumpang agar menggunakan kendaraan umum dan tidak boleh menumpang kendaraan odong-odong di jalan raya. Petugas juga mendapati bengkel kendaraan odong-odong yang tengah melakukan perbaikan terhadap kendaraan itu.
Baca juga: Polda Banten catat 34 penumpang kecelakaan odong-odong
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022