Jakarta (ANTARA) - Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KOMPAN) mengapresiasi tindakan tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Juru Bicara KOMPAN Arif Rahman Yusniadi mengatakan langkah tegas itu setelah Polri melakukan pemeriksaan terhadap puluhan personelnya, termasuk Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kasus tersebut.
“Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus Brigadir J diproses secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Timsus Polri evaluasi menyeluruh dampak 25 anggota tidak profesional
Hidayat menyampaikan organisasinya juga mengapresiasi langkah Kapolri yang telah memutasi sejumlah anggotanya agar penyelidikan kasus itu bisa berjalan lancar.
“Jika memang ada yang bersalah dan diproses hukum, maka harus tuntas. Kami, KOMPAN mendukung Kapolri dan Wakapolri,” katanya menegaskan.
Hidayat juga mengingatkan bahwa Kapolri pernah berjanji pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI tidak akan segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Ayo Pak Kapolri, ini saatnya untuk berbenah dan membersihkan Polri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mahasiswa dan pemuda siap mendukung dan berada di belakang Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo diperiksa di Dittipidum
Sebelumnya, pada Kamis (4/8), Listyo Sigit Prabowo menyebutkan terdapat 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia menyebutkan 25 personel tersebut terdiri atas tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh pama, serta lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Sigit mengatakan pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
“Tentunya, ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” kata dia.
Baca juga: Polri pastikan periksa semua pihak terkait kasus Brigadir Yosua
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022