Jakarta (ANTARA News) - Sembilan tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi bagi pengungsi korban kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Agung setelah dinyatakan P-21 atau berkas telah lengkap. Penyidik Bareskrim Polri AKP Budi Setiawan menyerahkan berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kepada Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Muzami Merah Hakim di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu. Para tersangka yang dilimpahkan itu diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp6 miliar yang merupakan dana sosial pembangunan perumahan korban kerusuhan Poso tahun anggaran 2003. Para tersangka yang dilimpahkan tersebut antara lain mantan Kepala Dinas Sosial Sulteng Andi Asikin Suyuti, pemimpin proyek Rusli, serta kontraktor yang menyalurkan bahan bangunan rumah yaitu Agus, Ari Prajadewa dan Ivan Sijaya. Dalam pelimpahkan tersebut, barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp400 juta juga diserahkan ke Kejaksaan. Kesembilan tersangka itu dibawa ke Gedung Bundar Kejagung menggunakan mobil tahanan Bareskrim Mabes Polri. Setelah pelimpahan tahap II itu, penahanan para tersangka menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan yang akan memproses berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006