"Di Manokwari sana orang Islam juga sulit mendirikan masjid, di NTT juga sulit. Jadi jangan hanya melihat di Jawa dan Sumatera saja, kita juga berpikir yang di luar Jawa," kata Menag.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni mengharapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang rumah ibadat yang ditandatangani dapat meredam gejolak antar-umat beragama di Indonesia seperti halnya di masa lalu. "SKB (Surat Keputusan Bersama) yang dulu multitafsir, yang sekarang tidak lagi, sekarang begitu dibaca orang yang rendah pendidikannya pun sudah paham," kata Menag di Istana Negara Jakarta, Rabu. Penyusunan revisi SKB Menag dan Mendagri no 1 tahun 1969 itu, ujarnya, diserahkan sepenuhnya kepada Majelis-majelis Agama, dengan demikian membuat proses penyusunannya juga memakan waktu lama dari yang semula hanya dua-tiga minggu menjadi hampir lima bulan. Ditanya bahwa dengan peraturan tersebut umat non-muslim menjadi sulit mendirikan rumah ibadat, Menag balik bertanya, "apakah orang Muslim juga tidak sulit?" "Di Manokwari sana orang Islam juga sulit mendirikan masjid, di NTT juga sulit. Jadi jangan hanya melihat di Jawa dan Sumatera saja, kita juga berpikir yang di luar Jawa," katanya. Ia meminta semua pihak menjaga Negara Kesatuan RI (NKRI) dan jangan ada yang mau menang sendiri. Dikatakannya, setelah peraturan tersebut ditandatangani, maka akan segera disosialisasikan secepatnya bersama pemerintah daerah dan majelis-majelis agama. Peraturan itu, lanjutnya, lebih banyak memberi wewenang kepada Kepala Daerah Gubernur dan Walikota. Menag mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan peraturan itu bersama majelis-majelis agama setelah 10 kali putaran ditambah satu putaran lagi pada selasa (21/3). "Sudah selesai sama sekali, tinggal "nge-match-nya" saja dan diberikan ke ahli bahasa barangkali ada yang keliru. Setelah itu baru kita tandatangani," katanya.Peraturan Bersama Menag dan Mendagri itu bernomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat. Sebelumnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu, Mendagri M Ma`ruf mengaku telah menandatangani peraturan tersebut pada Selasa malam.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006