hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM CJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di empat wilayah DKI Jakarta, Jumat ini.
Dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, empat wilayah yang membuka layanan SIM keliling diantaranya Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi di Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland di Jakarta Barat dan terakhir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Sebelumnya mendatangi gerai SIM keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Uji emisi jadi dasar tentukan pajak kendaraan di Jakarta
Baca juga: Pengunjung antusias datang ke Periklindo Electric Vehicle Show 2022
Baca juga: Emisi disebut bukan jadi satu-satunya penyebab polusi di Jakarta
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022