Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara Andry Djemi Lumanauw, panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga memeras Walter Sigalinggi yang merupakan saksi perkara korupsi PT Jamsostek dilimpahkan ke pengadilan. "Benar hari ini telah dilimpahkan berkas perkara Andry Djemi Lumanauw dari Kejari Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Humas dan Media (Kabidhumas) Kejaksaan Agung, Warih Sadono di Jakarta, Rabu ketika dikonfirmasi mengenai pelimpahaan berkas panitera tersebut. Kabidhumas mengatakan, Djemi akan diajukan ke persidangan dengan dakwaan primer pasal 12 huruf (e) UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Oknum panitera itu juga dikenai dakwaan subsider pasal 11 UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat pelimpahan berkas itu, pihak Kejari Jakarta Selatan meminta agar PN Jakarta Selatan segera membentuk Majelis Hakim dan menetapkan agenda persidangan tindak pidana korupsi atas Djemi. Andry Djemi Lumanauw yang sebelumnya disebut Jimmy Adrian Lumanauw adalah panitera PN Jakarta Selatan yang tertangkap tangan menerima uang dari saksi kasus Jamsostek Walter Sigalinggi pada 3 Januari 2006 di sebuah restoran di kawasan Semanggi oleh Tim Tastipikor. Petugas langsung menahan Djemi di Rutan Bareskrim Polri dan menyita uang tunai Rp10 juta yang diterimanya dari Walter. Kepada penyidik, Djemi yang bukan panitera dalam perkara Jamsostek itu mengaku meminta uang pada saksi Walter sebesar Rp200 juta atas perintah Ketua Majelis Hakim perkara dugaan korupsi PT Jamsostek, Herman Alossitandi. Saat ini Djemi mendekam di Rutan Kejaksaan Agung dengan penetapan ditahan hingga 11 April 2006 yang dapat diperpanjang dengan perintah pengadilan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006