Sebaran kosmetik ilegal ini relatif merata di kabupaten-kabupaten yang tempat target operasi kami.
Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, menemukan sebanyak 3.133 pieces kosmetik ilegal tanpa izin edar di beberapa daerah provinsi tersebut.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Kamis, menyebutkan ribuan kosmetik ilegal tersebut, seperti krim pemutih, lipstik, handbody, kuteks, dan lulur. Barang ini ditemukan dari hasil aksi penertiban pasar selama Juli 2022 di lima kabupaten/kota.
"Hasil temuan dari aksi penertiban pasar terhadap 40 sarana kosmetik sebanyak 379 jenis. Total 3.133 pieces kosmetik tanpa izin edar kami temukan dengan nilai ekonomi sebesar Rp71.199.500,00," katanya.
Yoseph Nahak lantas memerinci lima kabupaten/kota tempat penertiban pasar, yakni Kota Kendari sebanyak 108 jenis dengan total 879 pieces dengan taksiran ekonomi mencapai Rp18.894.000,00.
Kedua, di Kabupaten Konawe sebanyak 47 jenis dengan jumlah keseluruhan 253 pieces yang ditaksir nilai sebesar Rp5.136.500,00. Ketiga, di Kabupaten Kolaka ditemukan sebanyak 60 jenis dengan jumlah keseluruhan 464 pieces yang nilai ekonominya ditaksir sebesar Rp13.325.000,00.
Keempat, di Kabupaten Konawe Selatan dengan temuan sebanyak 52 jenis atau 590 pieces kosmetik ilegal tanpa izin edar dengan taksiran ekonomi sebesar Rp13.325.000,00. Kelima, di Kabupaten Bombana dengan jumlah temuan sebanyak 112 jenis atau sebanyak 947 pieces dengan nilai ekonomi ditaksir sebesar Rp20.429.000,00.
"Kalau dilihat dari sebaran ini, memang sebaran kosmetik ilegal ini relatif merata di kabupaten-kabupaten yang menjadi lokus atau tempat target operasi kami," kata dia.
BPOM Kendari mengajak masyarakat agar cerdas dalam memilih kosmetik dengan selalu mengutamakan ceklik sehingga terbebas dari kosmetik yang berbahaya.
Dijelaskan pula bahwa ceklik yaitu masyarakat harus cek kemasannya apakah kemasannya masih bagus atau sudah rusak.
Setelah itu, cek labelnya, yaitu tentang komposisi dari pangan tersebut, selanjutnya cek izin edar, artinya cek produk tersebut apakah telah mendapat izin dari pihak berwenang, dan terakhir cek kedaluwarsa pangan itu.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama, warning bagi kita untuk melakukan upaya-upaya sehingga selain kita memotong dari sisi suplai melalui operasi maupun tindakan penegakan hukum dan juga pengawasan rutin. Maka, perlu juga kita memotong dari sisi demand atau permintaan masyarakat," kata Yoseph.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan dan pemberian surat peringatan kepada pemilik toko atau penjual di pasar agar tidak melakukan hal berupa. BPOM Kendari bakal melakukan pemusnahan terhadap kosmetik ilegal tersebut.
Baca juga: POM temukan 10 tempat penjualan es krim Haagen-Dazs di Batam
Baca juga: BPOM Mamuju sita 944 produk kosmetik tanpa izin edar
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022