Semoga kolaborasi ini bisa memberikan kontribusi kepada desa, apalagi sudah dikukuhkan sebagai desa konstitusiJakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dam Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Mahkamah Konstitusi berkolaborasi dalam program desa konstitusi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyampaikan desa konsitusi ini sejalan dengan salah satu tujuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Desa ke-16 yaitu Desa Damai Berkeadilan.
Ia menambahkan, SDGs Desa ke-16 itu dengan indikator seperti taat dengan konstitusi dan regulasi serta menciptakan desa yang damai.
"Ini juga menjadi platform yang bisa tegakkan di desa," ujarnya saat menerima kunjungan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.
Ia menyampaikan, untuk level Asia Tenggara, Indonesia masih kalah dalam pemeringkatan SDGs jika dibandingkan Vietnam dan Malaysia.
"Fakta ini juga jadi dasar hingga Kemendes PDTT gagas SDGs Desa dengan 18 tujuan dan 222 Indikator," tuturnya.
Sekjen Taufik menyambut baik ajakan kolaborasi desa konstitusi karena berkaitan dengan pengembangan kapasitas warga desa.
Ia menambahkan, pengukuhan desa konstitusi bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa.
Menurutnya, dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum.
Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan, program desa konstitusi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara.
"Semoga kolaborasi ini bisa memberikan kontribusi kepada desa, apalagi sudah dikukuhkan sebagai desa konstitusi," katanya.
Baca juga: Denny Ardiansyah: UU Desa tidak bedakan desa adat dan desa biasa
Baca juga: Kepala desa gugat UU COVID-19 khawatirkan dana desa
Baca juga: Ketua MPR harap bangsa kembali ke nilai-nilai Indonesia
Baca juga: Ketua MPR ingatkan para kepala desa setia pada konstitusi
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2022