Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pelindo gandeng KPK tingkatkan integritas cegah tindak pidana korupsi
Baca juga: KPK dalami teknis pencairan dana pinjaman LPDB-KUMKM
Kendati demikian, kata dia, KPK akan menyampaikan informasi resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana serta pasal-pasal pidana yang disangkakan saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Selama proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah mengumpulkan alat bukti di antaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana kasus itu.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi," ucap Ali.
Baca juga: KPK ajak jajaran Pelindo bangun tata kelola pelabuhan berintegritas
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022