Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap dan membawa pulang dari Singapura. Bos atau pemilik Darmex Group dan PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi yang kini resmi sebagai buronan pada kasus korupsi penyalahgunaan hutan dan izin usaha perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.


"Kejaksaan Agung bisa bersama KPK, Interpol (polisi) bekerja sama, untuk segera menangkap dan membawanya kembali ke Indonesia. Saya kahawatir kalau semakin lama dia (Surya Darmadi) bisa mengubah wajah dan identitasnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).


Dikatakannya, dengan angka kerugian negara sebesar Rp 78triliun yang diakibatkan oleh Surya Darmadi itu. Sudah sepantasnya penegak hukum bergerak cepat dan tindak menunda-nunda proses eksekusi dari buronan negara itu.


"Kemarin ada perjanjian memang dengan pemerintah Indonesia terkait bantuan hukum secara timbal balik, mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mengajak Singapura menemukan dia dan membawa kembali ke Indonesia dan merampas semua hasil jarahannya," tegasnya.


Lebih lanjut dikatakannya, melalui perjanjian ekstradisi yang telah terbangun antara Indonesia dengan pemerintah Singapura. Sudah tidak sepantasnya lagi Singapura dapat dianggap sebagai sorga dari para pelanggar hukum di negeri ini.


Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi dan tindakan pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group ditaksir mencapai Rp 78 triliun.


"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan videonya, Senin (1/8/2022).


Adapun dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022