Jakarta (ANTARA) - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menyatakan PNBP sangat berperan dalam memberikan relaksasi serta insentif bagi masyarakat Indonesia.
“Mulai tahun-tahun lalu ada relaksasi di mana relaksasi PNBP diberikan berupa penundaan cicilan pembayaran maupun pembayaran tarif sampai nol,” katanya dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis.
Wawan menyebutkan insentif dan relaksasi tersebut berupa penundaan penjadwalan terhadap cicilan pembayaran maupun pengurangan garis sampai nol rupiah atau nol persen.
Insentif dan relaksasi itu dilakukan oleh beberapa kementerian yaitu Kementerian Perhubungan yang memberikan relaksasi atas penundaan pembayaran jasa bandar udara atas pelayanan jasa pendaratan dan penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Kemudian juga jasa pemakaian garbarata dan check in counter pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) yang secara total senilai Rp3,30 miliar di 35 perusahaan Angkutan Udara INACA.
Kemenhub turut memperpanjang masa berlaku lisensi personil pesawat udara, sertifikat bidang kelaikudaraan dan pengoperasian senilai Rp12,91 miliar.
Berikutnya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memberikan relaksasi berupa penundaan, pengangsuran, permohonan pembebasan, keringanan, dan sebagainya terhadap jasa penyiaran dengan total Rp1,17 miliar kepada 26 Wajib Bayar.
“Kemkominfo juga memberikan keringanan SPP Rp0,45 miliar bagi 162 mahasiswa serta jasa diklat senilai Rp0,12 miliar kepada 100 orang,” ujar Wawan.
Selanjutnya adalah Kementerian Agama yang memberikan insentif terbesar dengan memberikan keringanan pengurangan 10 persen sampai 50 persen terhadap UKT senilai Rp72,23 miliar kepada 101.792 mahasiswa sekaligus pengenaan tarif nol rupiah atas sertifikasi halal Rp5,75 miliar.
Selain itu, Kemenag turut memberikan penundaan waktu pembayaran UKT kepada 5.742 mahasiswa dan pengangsuran pembayaran UKT kepada 139 mahasiswa.
Kementerian lainnya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan relaksasi pengenaan tarif nol sampai 50 persen terhadap uji lab, sertifikasi, perizinan berusaha pemanfaatan di laut serta pendidikan kelautan dan perikanan.
Kemudian juga terhadap karcis masuk kawasan konservasi, perizinan berusaha pemanfaatan di laut dengan total relaksasi keseluruhan senilai Rp4,53 miliar kepada 5.108 orang.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun turut menyumbang atas penghapusan denda pengguna kawasan hutan senilai Rp11,19 miliar kepada satu perusahaan.
Terakhir yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memberi relaksasi berupa pengangsuran untuk iuran tetap dengan nilai Rp4,46 miliar dan 1,47 juta dolar AS.
Secara rinci jika dilihat dari jenis layanannya, untuk insentif berupa penundaan meliputi jasa transportasi Rp16,2 miliar pada 2021 dan Rp16,2 miliar pada 2022, jasa pelayanan dan administrasi luar negeri Rp4,6 miliar pada 2021 serta jasa penyiaran Rp1,87 miliar pada 2021 dan Rp1,16 miliar pada 2022.
Jasa frekuensi Rp25,3 juta pada 2021, jasa sewa ruangan Rp42,3 juta pada 2021, denda keterlambatan pekerjaan Rp7,53 miliar pada 2021 serta iuran tetap Rp4,46 miliar dan 1,4 juta dolar AS pada 2022 sehingga total untuk insentif penundaan pembayaran mencapai Rp30,34 miliar pada 2021 serta Rp21,84 miliar dan 1,47 juta dolar pada 2022.
Sementara insentif berupa pengurangan tarif sampai nol rupiah atau nol persen yang senilai Rp168,11 miliar pada 2021 dan Rp95,12 miliar pada 2022 meliputi jasa pelayanan dan administrasi luar negeri Rp1,27 miliar pada 2021 serta jasa fidusia Rp40,07 miliar pada 2021.
Tiket masuk kebun raya/museum/kawasan konservasi Rp39,1 juta 2021 dan Rp242 juta pada 2022, jasa diklat Rp611,8 juta 2021 dan Rp128,9 juta 2022 serta jasa uji teknologi/ massa jenis, viskositas/laboraturium Rp54,9 juta pada 2021 dan Rp400 ribu pada 2022.
Layanan penelitian riset Rp9,1 juta pada 2021, jasa pendidikan (UKT/SPP) Rp126,04 miliar 2021 dan Rp72,68 miliar 2022, sertifikasi halal Rp5,75 miliar 2022 serta sertifikasi dan uji tipe kendaraan Rp853,8 juta pada 2022.
Terakhir yaitu perizinan berusaha Rp871,2 juta pada 2022, penggunaan kawasan hutan Rp11,18 miliar pada 2022 serta sertifikasi Rp3,4 miliar pada 2022.
Baca juga: Kemenkeu sebut 10 kementerian/lembaga hasilkan PNBP terbanyak
Baca juga: Kemenkeu: Dividen BUMN perbankan dorong PNBP KND melonjak 122,9 persen
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022