Denpasar (ANTARA News) - Masa penahanan Dwi Widiyanto alias Wiwid (31) tersangka kasus peledakan bom di Bali 2005, kini hanya tinggal sepekan lagi, sementara berkas perkara atas namanya belum dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan.Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban ketika dihubungi di Denpasar Rabu membenarkan kalau masa penahanan untuk tersangka pelaku bom Bali yang asal Semarang, Jawa Tengah itu, tinggal kurang lebih sepekan. "Kalau tidak salah, tanggal 29 Maret mendatang masa akhir penahan Wiwid di tingkat penyidik telah habis," kata Kombes Reniban, menjelaskan. Sehubungan dengan itu, lanjut dia, pihaknya sangat mengharapkan berkas perkara untuk Wiwid yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dapat dinyatakan P-21 sebelum batas akhir. Kabid Humas membenarkan, jika hingga batas akhir penahanan, berkas perkara belum P-21, tersangka yang satu ini demi hukum harus dibebaskan dari ruang tahanan polisi. "Kalau sampai batas itu belum P-21, ya dia harus dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Bali. Tapi kita pikir, sebelum tanggal tersebut berkas tampaknya telah P-21," ucapnya. Bila telah P-21, kata Reniban, pihaknya akan langsung melimpahkan penahanan Wiwid ke pihak kejaksaan, dan berdasarkan ketentuan yang ada, instansi penuntut umum itu dapat memperpanjang masa penahanan tersangka untuk selama dua bulan. "Jadi kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, instansi itu yang selanjutnya berhak menahan Wiwid, bukan lagi penyidik," ujar Reniban dengan menambahkan, "Karenanya, kita harapkan berkas cepat P-21." Ditanya tentang peran Wiwid dalam bom Bali 2005, ia menyebutkan, sesuai dengan yang ada pada berkas perkara, Wiwid turut serta bersama Dr Azahari (almarhum) dan Noordin M Top (buron) merencanakan aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta 1 Oktober 2005. Selain itu, Wiwid juga punya peran yang spesifik, yakni orang yang telah membuat rekaman video testimoni yang antara lain berisikan ucapan orang dengan wajah tertutup ala Ninja, yang mengancam dan mengecam Amerika Serikat (AS). Selain itu, Wiwid juga yang merekam gambar pada kaset video yang berisikan pengakuan tiga pelaku bom bunuh diri yang meledak di Jimbaran dan Kuta. Ketiga pelaku bom bunuh diri itu, Mohamad Salik Firdaus (Majalengka, Jabar), Misno alias Wisnu (Cilacap, Jateng) dan Aip Hidayatullah (Ciamis, Jabar). "Ketiga pelaku bom bunuh diri yang sedang `cuap-cuap` itulah, kemudian oleh Wiwid direkam gambarnya," katanya. Sesuai berita acara, Wiwid terungkap mengambil gambar tersebut di Rumah Makan Padang Salero di Semarang. Aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta 1 Oktober 2005, selain merenggut 23 nyawa manusia, juga sekitar 195 korban lainnya menderita luka-luka.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006