Begitu Perpres keluar, kita segera running. Atas arahan kepala badan kita sudah menyiapkan agar 100 hari bisa menghasilkan standarKota Bogor (ANTARA) - Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) siap melaksanakan standardisasi instrumen bahan baku pangan untuk menghasilkan produk-produk pertanian nasional yang lebih berkualitas.
"Begitu Perpres keluar, kita segera running. Atas arahan kepala badan kita sudah menyiapkan agar 100 hari bisa menghasilkan standar," ujar Sekretaris Balitbangtan Haris Syahbuddin saat diwawancarai usai pembukaan technical workshop G20 di IICC Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Haris mengatakan standardisasi instrumen pangan akan mendorong produktifitas dan kualitas pangan dari hulu hingga hilir.
Merujuk kepada Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, kata dia, instrumen pertanian menjadi menjadi salah satu sasaran standardisasi pangan melalui sertifikasi mutu sarana dan prasarananya. Instrumen yang dimaksud di antaranya, lahan, air, mesin, regulasi, mekanisme, pakan, pestisida, pemetaan, green house dan agroekosistem.
Haris menyampaikan pemerintah melalui Perpres yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi akan memasifkan regulasi meluas ke sejumlah bahan baku industri, termasuk pangan, kehutanan, perindustrian dan kesehatan.
Perpres ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 telah membentuk lembaga baru bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Karena di Perpres nomor 78 tahun 2021 transformasinya dibatasi sampai tanggal 24 Agustus. Mestinya sudah keluar, tapi ini yang punya kewenangan kan pak Presiden. Kita sudah melakukan prosesnya, tinggal ditandatangani," jelasnya.
Sekretaris Balitbangtan itu menjelaskan regulasi standardisasi bahan baku pertanian untuk keperluan industri yang dikeluarkan pihaknya berupa Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) 3 yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Dalam implementasinya, kata Haris, standardisasi instrumen pertanian akan dimulai dari benih dan lahan karena menurut data BPS 89,20 persen lahan di bawah standar.
Standardisasi itu akan diberlakukan kepada industri besar hingga UMKM bidang produksi bahan baku.
"Jadi kita tugasnya di Kementerian itu mulai dari perencanaan, perumusan, kemudian penetapan itu BSN, setelah itu ada pemeliharaan dan pengawasan dan kemudian pemutakhiran. Jadi itu bagian dari tata kerja standardisasi produk pangan, katanya.
Baca juga: Balitbangtan siap tawarkan teknologi pangan ke negara-negara G20
Baca juga: Kementan kukuhkan lagi tiga profesor riset menjadi 162
Baca juga: Balitbangtan kembangkan padi dengan kandungan zat besi cegah tengkes
Pewarta: Linna Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022