Lumba-lumba dalam kondisi mati tersebut pertama kali ditemukan oleh warga mengapung di hans reef Gili Air, sekitar pukul 08.55 Wita

Lombok Utara (ANTARA) - Seekor lumba-lumba dilindungi Undang-undang jenis spinner dolphin (Stenella longirostris) ditemukan warga dalam kondisi mati di perairan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu.

"Lumba-lumba dalam kondisi mati tersebut pertama kali ditemukan oleh warga mengapung di hans reef Gili Air, sekitar pukul 08.55 Wita, lalu dibawa ke tepi pantai untuk penanganan," kata Koordinator Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman di Kabupaten Lombok Utara, Rabu.

Gili Matra merupakan singkatan dari tiga gugusan pulau kecil, yakni Gili Meno, Gili Air dan Gili Trawangan yang berada di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Perairan laut ketiga gili tersebut merupakan kawasan konservasi perairan nasional di bawah pengelolaan dan pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Empat lumba-lumba terdampar di Padanggalak diselamatkan BPBD Denpasar

Adapun penyebab kematian mamalia tersebut, Heni mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun, dugaan sementara adalah mati terkena tombak karena kondisi di tubuhnya berlubang.

"Penyebab kematian masih belum diketahui pasti, masih dugaan bekas dari tombak karena ada bulatan di samping kanan dan kiri, ada lubang," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penanganan terhadap lumba-lumba yang mati tersebut bersama dengan Yayasan Gili Matra Bersama, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tramena dan Pusat Pelayanan Publik di Gili Air, serta masyarakat setempat.

Baca juga: BBKSDA dukung Polri selidiki penangkapan lumba-lumba di Pacitan

Penanganan yang dilakukan terhadap mamalia berjenis kelamin jantan tersebut, berupa pengukuran panjang tubuh, yakni mencapai 167 centimeter, lingkar tubuh 82 centimeter dan beratnya mencapai 20 kilogram.

Petugas bersama masyarakat juga melakukan bedah perut dan mengambil sampel sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan mamalia dilindungi Undang-undang yang terdampar.

"Penanganan terakhir yang dilakukan terhadap lumba-lumba itu, yakni dikubur di sekitar pemakaman Dusun Gili Air, sore tadi," ujar Heni.

Baca juga: Warganet kecam penangkapan tujuh lumba-lumba di Pacitan

Pewarta: Awaludin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022