Depok (ANTARA) - Program Pascasarjana Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia mengukuhkan gelar doktor yang ke-17 untuk Dr. M. Fahmi Arkanuddin, SE, MM, MA, dengan yudisium cumlaude.
Pada sidang terbuka yang dilaksanakan secara hibrida tersebut, Dr. M. Fahmi, berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Pengaruh Risiko dan Regulasi Arsitektur Keuangan Terhadap Ekosistem Fintech P2P Lending Indonesia".
"Jumlah perusahaan fintech P2P Lending dari tahun ke tahun mengalami penurunan signifikan. Data OJK untuk jumlah pengaduan produk perusahaan penyelenggara fintech P2P Lending di Indonesia 2019-2021 sebanyak 19.700 kasus," kata Fahmi dalam keterangannya, Rabu.
Fahmi menyampaikan bahwa pertumbuhan akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P Lending yang signifikan dalam tiga tahun terakhir berkaitan dengan adanya risiko kredit yang mengalami pergerakan dan ditandai dengan pertumbuhan TWP (Tingkat Wanprestasi Pinjaman).
Baca juga: Empat guru besar dan doktor gigi UI raih gelar kepakaran dar PB PDGI
Baca juga: Fahmi Idris meraih gelar doktor dari UI
Menurutnya, pada saat ini fintech P2P Lending merupakan industri yang cukup berkembang dengan segala manfaat, peluang, dan tantangan yang ada, serta dengan adanya dukungan internet, smartphone, media sosial yang semakin masif. Hal ini yang membuat orang semakin mudah melakukan akses laporan digital.
"Industri fintech P2P Lending di Indonesia bisa dimulai dengan pendekatan Risk and Capital dengan menerapkan secara praktis dua elemen baru pada ekosistem fintech, yaitu credit insurance institution dan fintech consumer protection agency," ujarnya menjelaskan.
Selanjutnya, Fahmi memaparkan bahwa penelitian ini mengintegrasikan teori sistem fintech horizontal dan vertikal dan mengkombinasikan dengan elemen ekosistem fintech dengan tambahan dua elemen penting.
Hasil penelitian disertasinya yakni dilihat dari perspektif ekosistem fintech dan risiko memiliki hubungan yang sangat kuat terhadap regulasi arsitektur keuangan. Selain itu, pada industri fintech P2P Lending, risiko memiliki pengaruh signifikan terhadap ekosistem fintech.
"Secara tataran regulasi fintech P2P Lending, regulasi arsitektur keuangan berpengaruh tidak signifikan. Kemudian, risiko dan regulasi arsitektur keuangan secara bersama-sama dan simultan berpengaruh signifikan terhadap ekosistem fintech," kata Fahmi.*
Baca juga: UI luluskan Doktor Manajemen Keuangan dan Perbankan ke-292
Baca juga: Chaerita Maulani raih Doktor ke-121 FKG UI
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022