dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan untuk mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi

Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan tidak ada paksaan dalam mengenakan jilbab di sekolah negeri sehubungan dugaan adanya pemaksaan di dua sekolah negeri masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Ada aturan Kepgub 2292 Tahun 2015 itu tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk jilbab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya," kata Kepala Sub-bagian Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Rabu.

Selain Kepgub Nomor 2292 Tahun 2015, juga terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri.

Taga meluruskan dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan untuk mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi.

"Ya bilang wajib tidak ada, tidak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kita juga sudah menjelaskan bahwa tidak mewajibkan," ucap Taga.

Taga menjelaskan peraturan penggunaan jilbab sebagai pakaian seragam sekolah tidak diwajibkan untuk semua sekolah negeri.

Penggunaan jilbab kata Taga, menyesuaikan dengan kepercayaan masing-masing siswa.

"Ini zaman beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya, itu sebenarnya tidak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah. Sudah diatur dalam peraturan yang tadi saya sebutkan. Jadi intinya dari dinas pendidikan tidak ada mewajibkan penggunaan jilbab di sekolah negeri," kata Taga.

Sebelumnya, anggota DPRD fraksi PDIP Ima Mahdiah mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan anak SD yang tidak mampu membeli seragam sekolah.

Dari pertemuan tersebut, dia mengaku heran lantaran baju seragam sekolah negeri saat ini panjang-panjang.

Bahkan dia juga sempat menemui anak SMP yang dipaksa gurunya untuk mengenakan hijab.

"Juga saya temui anak SMP Negeri belum siap pakai jilbab tapi dipaksa gurunya secara lisan dibilang yang tidak pakai jilbab hanya non muslim. Padahal ini sekolah negeri, bahkan ada yang sudah beli seragam biasa disuruh ganti dan akhirnya jadi beli lagi kena biaya lagi," katanya di Instagram @ima.mahdiah pada Juli silam.

Ima pun mengungkapkan bahwa memaksa anak memakai hijab seharusnya tidak dibenarkan. Namun lain halnya apabila memang si anak mau mengenakan hijab.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengaku prihatin dan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan investigasi atas hal tersebut.

"Laporan tentang ada sekolah negeri yang mewajibkan pemakaian hijab harus ditangkap serius oleh Disdik. Segera dilakukan investigasi apakah aduan itu benar. Karena sekolah, apalagi sekolah negeri harus bebas dari diskriminasi," kata Anggara.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu berharap Disdik DKI Jakarta dapat berperan aktif dalam memberantas tindak diskriminasi.
Baca juga: Sudin Pendidikan dan polisi patroli antisipasi tawuran usai sekolah
Baca juga: Pemkot Jakbar bantah wajibkan siswi SMP pakai jilbab
Baca juga: Masyarakat buru toko penjual seragam sekolah di Jakarta Selatan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022