Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi, dua di antaranya merupakan mantan petinggi PT WanaArtha Life.


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, mengatakan dua petinggi WannaArtha tersebut adalah YY selaku mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life dan DH selaku mantan Direktur Keuangan.

“YY dan DH berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014 sampai dengan 2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana,” kata Nurul.

Baca juga: Bareskrim tetapkan tujuh tersangka kasus penipuan WanaArtha Life

Tersangka lainnya adalah YH selaku manager produk Wal Invest, keterlibatannya melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan.

Kemudian tersangka TK selaku head accounting WanaArtha, terlibat dalam meneruskan perintah dari tersangka MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada tersangka YM dan menyediakan data palsu kepada seseorang berinisial KAP.

"Tersangka MA selaku pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, keterlibatan yang bersangkutan menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT WanaArtha dan atau premi nasabah," ujar Nurul.

Lalu tersangka EL selaku komisaris utama dan pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, keterlibatannya melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT WanaArtha dan atau premi nasabah.

"Tersangka RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan wakil direksi investasi, keterlibatan ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah," kata Nurul.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 TPPU.

Tersangka TK dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tersangka YM dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Kemudian tersangka YY dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka DH dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka EL dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 TPPU, dan tersangka RF dikenakan pasal 76 UU nomor 40 tahun 2014 tentang Peransuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 60 saksi di antaranya 40 orang saksi pemegang polis, 12 saksi agenda dan tiga saksi dari direksi WanaArtha. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli seperti ahli asuransi, ahli korporasi dan ahli ketenagakerjaan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022