Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia.
“Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI), pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan,” ujarnya dalam pertemuan “Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022” di Hotel The Westin Jakarta, Jakarta, lewat keterangan resmi, Rabu.
Seperti diketahui, pada 12 Juli 2022 pemerintah mengesahkan PP No. 24 tahun 2022 guna memperkuat sektor ekraf. Sebagai bentuk terobosan, PP tersebut bisa membuat pelaku ekraf mengajukan karya yang telah terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan.
Kata dia, sektor ekraf di tanah air cukup besar memberikan kontribusi perolehan produk domestik bruto (PDB) ekonomi nasional, yakni sebesar Rp1.191 triliun.
"Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun 2021," ungkap Angela.
Indonesia juga memiliki bonus demografi dengan modal kreativitas yang tinggi sehingga hal itu menjadi keunggulan bagi sektor ekraf.
Meski demikian, lanjutnya, terdapat sembilan hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ke-9 poin tersebut adalah penyiapan platform pendaftaran penilaian KI, penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekraf, pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, lalu mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan.
Kemudian juga menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan, perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf, memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI, menyiapkan integrasi sistem elektronik antar kementerian/lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI, dan fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan dalam pelaksanaannya PP No.24/2022, pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekraf, dan hak tagih dalam kegiatan ekraf.
“Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif,” ucap Nia.
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Odo Manuhutu memberi pesan Kemenparekraf agar menampung saran maupun keluhan dari pelaku ekraf terkait pemberlakuan PP itu, serta fokus mengkoordinasikan tiga dari sembilan poin yang perlu ditindaklanjuti dalam satu tahun ke depan.
"Kita juga perlu membangun sistem yang efisien transparan dan efektif sehingga memberikan kepastian bagi industri terhadap apa yang akan kita lakukan ke depan," ungkap Odo.
Baca juga: Menparekraf: Tak mudah pelaku ekraf tembus kurasi tampil di AKI 2022
Baca juga: Menjaga tuah sektor ekonomi kreatif seiring pengesahan PP No. 24/2022
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022