Dua BPJS itu adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Di aplikasi berbagi pesan WhatsApp, beredar pesan berantai yang menyebut BPJS membagi-bagikan dana bantuan sosial bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022.
Nilai bantuan sosial yang dijanjikan sebesar Rp200 juta, tapi penerima pesan wajib mengisi data pribadi mereka termasuk Nomor Induk Kependudukan hingga nomor rekening tabungan.
Pesan beredar itu juga beredar di Facebook oleh seorang pengguna yang mempertanyakan kesahihan pesan.
Namun, benarkah BPJS membagikan dana bansos UMKM jutaan rupiah?
Penjelasan:
Dilansir dari akun Twitter resmi BPJS Kesehatan, penyelenggara sistem jaminan kesehatan itu tidak menggelar program bantuan sosial, seperti disebut dalam pesan berantai.
"BPJS Kesehatan tidak ada program bantuan dana. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas BPJS Kesehatan yang menghubungi Anda melalui telepon," demikian keterangan resmi BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan meminta warganet memastikan program-program resmi lembaga itu di melalui akun resmi media sosial ataupun situs bpjs-kesehatan.go.id.
Dengan demikian, pesan yang menyebut BPJS membagikan bantuan sosial bagi pelaku UMKM adalah hoaks.
Klaim: BPJS bagikan dana bansos UMKM Rp200 juta
Rating: Hoaks/salah
Cek fakta: Hoaks! Video penyelundupan wanita tuna susila dari China
Baca juga: BPJAMSOSTEK ambil bagian lindungi atlet selama APG 2022
Baca juga: BPJS Kesehatan jaring masukan demi peningkatan penyelenggaraan JKN
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022