"Kami telah menggelar rapat terkait teknis pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat ini sebagai bentuk kesiapan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Depok dalam melakukan pengawasan melekat," kata anggota Bawaslu Kota Depok, Sriyono di Depok, Rabu.
Ia mengatakan Bawaslu Kota Depok telah melakukan beberapa hal dalam rangka pengawasan pendaftaran parpol. Pertama, membedah regulasi PKPU No.4 Tahun 2022. Kedua, mengidentifikasi kerawanan proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan dimensi hukum, dimensi teknis, dan dimensi peserta Pemilu itu sendiri.
Ketiga, membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Keempat, menyusun jadwal pengawasan satu kali 24 jam mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Kelima, menyusun jadwal safari politik ke seluruh parpol di Kota Depok sebagai bentuk pencegahan dan sosialisasi.
Menurut dia pengawasan melekat yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, berfokus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
Diantaranya menyampaikan surat imbauan kepada pemangku kepentingan Pemilu di Kota Depok terutama partai politik dan KPU Kota Depok.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan dugaan rangkap jabatan pengurus partai politik, melakukan pemeriksaan status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol yang harus memenuhi syarat sebagai anggota partai politik.
Dan juga melakukan pemeriksaan dugaan keanggotaan ganda partai politik, serta melakukan pengawasan terhadap keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022