"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ketiga saksi tersebut ialah Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggoro, Manager Representative and Reporting PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani, dan Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, yang sebelumnya juga menjerat Abdul Gafur bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terdakwa dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: Abdul Gafur Mas'ud terseret kasus korupsi penyertaan modal Benuo Taka
Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU Tahun 2019-2021.
Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan, setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
Baca juga: Jubir: KPK menyelidiki kasus korupsi baru Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: Jaksa KPK jadwalkan panggil Andi Arief dalam sidang Abdul Gafur Mas'ud
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022