Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Selain Yonas Kenelak, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Ricky Ham Pagawak, yakni pegawai negeri sipil (PNS) Mamberamo Tengah Slamet.
Saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK juga memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.
KPK telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan "red notice" untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak.
Selain itu, KPK berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pencarian keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak. Koordinasi itu berwujud permintaan bantuan agar menghadapkan anggotanya ke Papua untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.
KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka Ricky Ham Pagawak saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7).
Baca juga: KPK telusuri transaksi perbankan dari Bupati Mamberamo Tengah
Baca juga: KPK minta bantuan Interpol buru Ricky Ham Pagawak
Baca juga: Nowela jelaskan ke KPK soal undangan menyanyi dari Ricky Ham Pagawak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022