Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08.
Jayapura (ANTARA) - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Selasa (2/8), menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Danki D Brimob Wamena AKP R.

Sidang komisi kode etik yang dihadiri keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen itu berlangsung di Media Center Mapolda Papua, Jayapura.

Usai memimpin sidang, Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menjelaskan bahwa AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam perkara ini, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya. Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.

Keputusan PTDH, kata dia, merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung.

"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Kombes Pol. Gustav R. Urbinas .

Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya.

Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu jenis AK101 dan SSG08.

Baca juga: Lemkapi: Kasus AKBP Brotoseno wewenang Sidang Komisi Kode Etik Polri
Baca juga: KKEP berikan sanksi pemecatan terhadap Bripka MN

Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022