"Jangan tergiur dengan iklan, karena selain diduga mengandung bahan berbahaya, bisa juga menyebabkan alergi," katanya.
Manado (ANTARA) - Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado mempidanakan pengedar kosmetik dalam jaringan yang diduga tidak memiliki izin edar dengan menyita sebanyak 34 produk.
"Penyidik BBPOM Manado melakukan penindakan salah satu pengedar kosmetik online atau daring, ada 34 item dengan 13.996 kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp557,95 juta," sebut Kepala BBPOM Manado Hariani di Manado, Selasa.
Kasus ini menurut dia sudah masuk ke ranah hukum, dan per hari ini sudah P21, tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan.
Setelah proses hukum ini berjalan, pengawasan BBPOM Manado menurut dia tidak akan berhenti dilakukan, katanya.
Karena itu dia berharap, masyarakat menjadi konsumen cerdas, karena meskipun diberikan kebebasan memilih, namun harus tahu produk apa harus dipilih yaitu produk yang memiliki izin edar.
"Jangan tergiur dengan iklan, karena selain diduga mengandung bahan berbahaya, bisa juga menyebabkan alergi," katanya.
Hariani menegaskan, di provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa tersebut tidak boleh beredar kosmetik tanpa izin.
"Kami juga mengajak media membantu BBPOM melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memutus mata rantai suplai dan kebutuhan," ajaknya.
Hasil pengawasan peredaran kosmetik kabupaten dan kota di Sulut sepanjang bulan Juli, ditemukan sebanyak 647 item tanpa izin edar dengan jumlah 3.824 kemasan bernilai ekonomi sekitar Rp102,81 juta.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022