kami telah menanti dokumen itu sejak tahun 2017
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Puluhan unit kapal eks alat tangkap cantrang di Kota Probolinggo, Jawa Timur yang beralih ke alat tangkap jaring tarik berkantong akhirnya mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sehingga bisa kembali melaut.

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyerahkan secara langsung dokumen SIUP dan SIPI kepada 48 pemilik kapal di ruang pertemuan Kantor Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kota Probolinggo, Selasa.

"Saya berharap para pemilik kapal benar-benar mengganti alat tangkapnya dan memakai alat tangkap jaring tarik berkantong dalam usaha penangkapannya, sehingga ekosistem laut sedikit demi sedikit kembali pulih," kata Wali Kota Probolinggo yang biasa dipanggil Habib Hadi di Kota Probolinggo.

Ia juga mengimbau nakhoda kapal untuk tetap menjaga jalur penangkapan, agar tidak terlalu ke pinggir, sehingga dapat merugikan nelayan kecil karena pelanggaran jalur dapat mengakibatkan tertabraknya rumpon dan rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar pantai.

"Hal itu menyebabkan karang dan ikan yang ada di sekitarnya semakin berkurang, sehingga merugikan nelayan kecil yang hanya bisa mencari ikan di sepanjang pesisir pantai," tuturnya.

Baca juga: KNTI minta kepastian KKP terbitkan SIPI dan SIKPI
Baca juga: Nelayan keluhkan lamanya pembuatan SIPI ke Sandiaga


Sedikitnya 83 unit kapal eks alat tangkap cantrang yang beralih ke alat tangkap jaring tarik berkantong di Kota Probolinggo telah siap kembali melaut setelah puluhan kapal tersebut telah mengantongi SIUP dan SIPI.

"Kami juga berterima kasih kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang telah mendukung pemerintah dalam upaya penggantian alat tangkap tidak ramah lingkungan ke alat tangkap yang ramah lingkungan," katanya.

Sementara salah seorang pemilik kapal Dewi Aminah yang menerima dokumen SIUP dan SIPI mengatakan proses penantian panjang itu tergantikan dengan senyum lega dan bahagia tak terkira.

"Kami telah menanti dokumen itu sejak tahun 2017. Alhamdulillah lega, senang sekali setelah bertahun-tahun melewati proses yang cukup melelahkan. Dengan adanya dokumen itu, kapal kami sudah bisa kembali melaut dengan aman," katanya.

Baca juga: Kesulitan mengurus dokumen pelayaran, HNSI Sulsel mengadu ke DPRD

Baca juga: Dirjen KKP tegaskan jaring tarik berkantong beda dengan cantrang

Baca juga: KKP permudah perizinan nelayan Pantura beralih alat tangkap

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022