"Kami masih menunggu hasil instruksi KPU RI dan KIP Aceh menyangkut dengan verifikasi partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata T Marbawi.
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Lhokseumawe, Aceh, masih menunggu instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Lhokseumawe T Marbawi di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan verifikasi meliputi administrasi dan faktual.
"Kami masih menunggu hasil instruksi KPU RI dan KIP Aceh menyangkut dengan verifikasi partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata T Marbawi.
Sebagai penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten kota, kata T Marbawi, KIP Kota Lhokseumawe memiliki tugas memverifikasi faktual yang tujuannya meneliti kebenaran dokumen yang disampaikan partai politik.
Dokumen tersebut, disampaikan melalui akun sistem informasi partai politik (sipol) meliputi kepengurusan, kantor, maupun keanggotaan partai politik di wilayah Kota Lhokseumawe.
"Dokumen ini yang nantinya kami mencocokkan, apakah benar dan sesuai seperti yang disampaikan partai politik dalam sipol, Hasil verifikasi dokumen tersebut selanjutnya kami sampaikan ke KIP Aceh dan KPU RI," kata T Marbawi.
T Marbawi mengatakan saat ini tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu berlangsung hingga 14 Agustus 2022.
"Pemilu 2024 digelar serentak antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemungutan suara pemilu tersebut dijadwalkan pada 14 Februari 2024," kata T Marbawi.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022