Jakarta (ANTARA) - Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi tugas khusus kepada para penjabat kepala daerah untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu 2024.

“Nanti, bisa di dalam aturan teknis penunjukan kepala daerah diutarakan soal mandat atau tugas khusus kepada penjabat kepala daerah bahwa tugas mereka paling utama dan paling penting adalah memfasilitasi pemilu dan pikada. Ada mandat atau penugasan khusus bahwa mereka harus menyukseskan Pemilu 2024,” kata Jojo dalam Podcast Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Episode 1 bertajuk “Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dan Keterbatasan Inovasi”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube FORMAPPI di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, di samping persoalan teknis seperti kriteria, tugas khusus tersebut merupakan persoalan substantif yang tidak kalah penting untuk diatur dalam aturan teknis penunjukan kepala daerah sekaligus ditujukan untuk mempertegas perbedaan tugas di antara penjabat kepala daerah dan kepala daerah secara definitif.

Baca juga: Ombudsman: Status penjabat kepala daerah yang diangkat tetap sah

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan sebagaimana pemberitaan di berbagai media massa, Kemendagri akan menerbitkan peraturan teknis untuk penunjukan penjabat kepala daerah.

Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan bahwa Kemendagri merespons aspirasi masyarakat mengenai penting dan perlunya keberadaan aturan teknis penjabat kepala daerah.

Baca juga: Ombudsman temukan tiga malaadministrasi pengangkatan Pj kepala daerah
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah pilih penjabat kepala daerah yang independen

“Sepengetahuan saya, dalam diskusi terakhir ketika saya membaca pemberitaan, tampaknya Kemendagri akan menerbitkan peraturan teknis untuk penunjukan penjabat kepala daerah. Tampaknya Kemendagri merespons aspirasi masyarakat tentang penting dan perlunya ada peraturan itu,” ujar Aditya.

Aditya berharap Kemendagri mengatur mengenai mekanisme penunjukan kepala daerah dalam peraturan teknis tersebut. Dengan demikian, ujar dia, penunjukan penjabat kepala daerah tidak hanya merupakan suatu penunjukan, tetapi ada proses evaluasi di dalamnya.

Bahkan, katanya, mekanisme ini dapat digunakan untuk meredam gejolak di daerah-daerah, seperti penolakan penjabat kepala daerah terpilih.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022