Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait temuan puluhan karung beras bantuan sosial tahun 2020 bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, terkubur di tanah.
"Temuan beras bansos yang membusuk dan terkubur dalam tanah ini harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh karena ini mengindikasikan prosedur penyaluran bansos tidak sesuai ketentuan sehingga berdampak adanya masyarakat tidak mendapatkan bansos yang menjadi haknya," kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mendorong Kemensos bersama kepolisian untuk menyelidiki temuan puluhan karung beras yang ditimbun hingga membusuk tersebut, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polisi sebut beras bansos terkubur di Depok kondisinya rusak
Menurut dia, Kemensos harus menginformasikan kepada masyarakat mengenai mekanisme pembuangan atau penggantian bansos apabila bansos rusak atau tidak layak diberikan kepada penerima bansos.
"Langkah itu agar ke depannya dapat dilakukan mekanisme yang tepat untuk mengatasi bansos yang rusak atau sudah tidak layak," ujarnya.
Muhaimin meminta Kemensos ke depannya harus meningkatkan pengawasan pendistribusian bansos tunai maupun nontunai sehingga bansos dapat disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan jumlah atau nominal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Polda Metro selidiki kasus penemuan beras bansos terkubur di Depok
Baca juga: Cegah spekulasi publik, Komisi VIII minta Kemensos jelaskan kasus beras terkubur di Depok
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang terkubur dan ditemukan di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, tidak dilakukan saat dia menjabat.
"Jadi yang jelas itu bukan zaman saya, karena waktu saya jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan 'Bu Risma, jangan bantuan berupa barang,'" kata dia melalui pesan suara diterima di Jakarta, Senin (1/8).
Dia mengatakan pesan dari Presiden tersebut menjadi alasan saat dirinya mulai menjabat, di mana dia menyalurkan bansos dalam bentuk uang.
"Tapi itu salah satu, dan itu memang aturannya boleh di perpres tentang bantuan boleh dalam bentuk uang maupun barang," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022