Intinya proses ini kami lakukan pendalaman lagi dan masih tetap berjalan. Kemungkinan masih ada tersangka lain lagi.

Ternate (ANTARA) - Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) segera memanggil satu tersangka tenggelamnya KM Cahaya Arafah pada 18 Juli 2022 berinisial IS, usai menetapkan nakhoda kapal berinisial AN dan resmi ditahan di Rutan Kelas llB Ternate pada Senin (1/8/) kemarin.

"Untuk satu tersangka lainnya, yakni selaku pemilik kapal berinisial IS rencananya hari ini bakal dipanggil kembali oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan ditentukan status penahanannya," kata Kanit ll Si Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut Ipda Adegair Ibrahim, di Ternate, Selasa.

Dia menyatakan, untuk dua tersangka itu, nakhoda kapal sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Ternate, dan satu tersangka yakni IS merupakan pemilik kapal telah dilakukan pemanggilan namun berhalangan hadir.

"Rencananya hari ini dipanggil kembali dan kalau secara teknis mau ditahan atau tidak nanti setelah selesai dilakukan pemeriksaan," katanya pula.
Baca juga: Kapal berpenumpang 66 orang tenggelam di perairan Halsel
Baca juga: Tim SAR gabungan cari 13 korban penumpang hilang KM Cahaya Arafah


Dia menambahkan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya bakal terus melakukan pendalaman lagi dan kemungkinan masih ada tersangka lain lagi.

"Intinya proses ini kami lakukan pendalaman lagi dan masih tetap berjalan. Kemungkinan masih ada tersangka lain lagi," kata dia.

AN dan Is resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Malut pada kecelakaan laut yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 1 lainnya hilang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi, dan menurut penyidik penetapan kedua tersangka ini karena dianggap telah memenuhi unsur.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 302 ayat (1) (2) dan (3), juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 juncto Pasal 155 ayat (1) ke (1) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini hingga maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Basarnas kerahkan 13 armada cari penumpang KM Cahaya Arafah
Baca juga: Seorang balita korban tenggelam KM Cahaya Arafah masih dicari

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022