Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Holid Mawardi di Cibinong, Selasa, sampel air Sungai Cileungsi masih diperiksa di laboratorium.
"Kami belum bisa memastikan apakah pencemaran itu disebabkan oleh limbah pabrik atau tidak," katanya.
"Hasil uji laboratorium akan diketahui dalam 14 hari masa kerja," kata Holid.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengenakan sanksi administratif jika terbukti ada pengelola pabrik yang langsung membuang limbah ke Sungai Cileungsi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menjelaskan, sanksi bagi pelanggar ketentuan mengenai penanganan limbah bisa berupa teguran tertulis, denda, pembekuan izin operasi, hingga penutupan tempat usaha.
Holid menjelaskan pula bahwa Dinas Lingkungan Hidup sudah memasang kamera pengawas dan Online Monitoring System (Onlimo) guna memantau kondisi Sungai Cileungsi.
Air Sungai Cileungsi di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, berbusa dan mengeluarkan aroma tidak sedap pada Selasa (26/7) pagi. Kondisi itu diduga terjadi karena air sungai tercemar limbah.
Baca juga:
Sungai Cileungsi berbusa dan keluarkan aroma tak sedap
Bogor intai pembuang limbah di Sungai Cileungsi lewat CCTV
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022