Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengagendakan permintaan keterangan mengenai uji balistik pada Rabu (3/8) 2022 terkait kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo.
"Jadi, terkait peluru, penggunaan senjata dan kira-kira seputar itu," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan usai memeriksa Ajudan dan Asisten Rumah Tangga Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo di Kantor Komnas HAM Jakarta.
Baca juga: Komnas HAM temukan bukti tambahan terkait kematian Brigadir J
Komnas HAM pada Selasa (2/8) akan mengadakan kegiatan internal sehingga pengusutan atau penyelidikan kasus kematian Brigadir J baru kembali dilaksanakan Rabu (3/8) 2022.
"Kami akan melakukan sidang paripurna dan fokus ke sana dulu, kemudian dilanjutkan Rabu mendatang," kata Beka.
Hingga saat ini, Komnas HAM telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi terhadap beberapa pihak. Hal itu dimulai dengan mengumpulkan informasi dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi.
Baca juga: Komnas HAM segera periksa ajudan Ferdy Sambo yang belum hadir
Baca juga: Brigadir J dan rombongan lakukan PCR di rumah pribadi Ferdy Sambo
Kemudian, permintaan keterangan kepada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri termasuk para dokter yang melakukan autopsi Brigadir J. Berikutnya pemeriksaan tujuh orang Ajudan dan Asisten Rumah Tangga Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, pendalaman dan penggalian informasi terkait siber dan digital forensik juga telah dilakukan Komnas HAM. Termasuk soal 20 rekaman CCTV yang tersebar di 27 titik. Mulai dari Magelang, Jawa Tengah. hingga Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta, serta jejaring komunikasi dari pihak-pihak yang berada dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, dari serangkaian pemeriksaan tersebut, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan kepada publik terkait kematian Brigadir J karena masih terdapat sejumlah informasi dan keterangan yang dibutuhkan lembaga HAM tersebut.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022