Jakarta (ANTARA) - Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada 2022 sebesar 3,93 pada skala 0 sampai 5 atau lebih tinggi dibandingkan capaian 2021 yang sebesar 3,88.

"Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi," kata Margo saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin.

Margo memaparkan, IPAK merupakan ukuran yang mencerminkan perilaku antikorupsi di masyarakat yang diukur dengan skala 0-5, di mana semakin tinggi nilainya maka budaya anti korupsi di masyarakat semakin membaik.

IPAK mengukur perilaku korupsi berskala kecil yang dialami atau dirasakan masyarakat dan tidak termasuk korupsi skala besar.

Survei yang dilakukan BPS mencakup penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme dan sembilan nilai antikorupsi.

"Pendataan dilakukan di lapangan dengan sampel 10.040 rumah tangga dan angkanya hanya bisa menggambarkan angka nasional," ujar Margo.

IPAK sendiri hanya bisa dibangun dengan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi, dan dimensi pengalaman.


Pada 2022, IPAK masyarakat perkotaan 2022 lebih tinggi mencapai 3,96 dibanding masyarakat perdesaan yang sebesar 3,90. Semakin tinggi pendidikan, masyarakat juga cenderung semakin antikorupsi.

Pada 2022, IPAK masyarakat berpendidikan dasar (SD ke bawah) sebesar 3,87, menengah (SMP dan SMA) sebesar 3,94, dan tinggi (di atas SMA) sebesar 4,04.

Baca juga: Kelompok Kerja Anti-Korupsi G20 hasilkan "high-level principle"
Baca juga: Delegasi G20 di ACWG Ke-2 sepakat perkuat audit untuk berantas korupsi
Baca juga: KPK: Pemberantasan korupsi perlu dibarengi pendidikan dan pencegahan

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022