Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menyosialisasikan regulasi Pemilu 2024 yaitu peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 kepada partai politik dan Ormas.
"Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro, Senin.
Dia mengatakan, pada Pemilu 2024 pendaftaran partai politik sepenuhnya dilakukan di KPU pusat dan ini yang berbeda dengan 2019.
KPU kabupaten/Kota katanya, hanya melakukan verifikasi terhadap hal-hal yang disyaratkan sesuai aturan KPU.
Untuk verifikasi di daerah katanya, juga menunggu informasi dari pusat melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Semuanya akan di-update melalui Sipol dan kalau ada yang harus diversifikasi di kabupaten baru dilakukan," ujarnya.
Pendaftaran partai politik ke KPU katanya dimulai Senin (1/8) dan sudah ada 10 partai yang mendaftar di KPU pusat.
Dia berharap masyarakat bekerjasama dan dukungan pelaksanaan Pemilu 2024 supaya bisa berlangsung aman, damai dan sukses.
Terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) katanya, juga masih menunggu informasi dari KPU pusat apakah masih sama saat pandemi atau ada perubahan.
"Jumlah TPS bisa saja bertambah atau sama dengan Pemilu 2019 dan kami menunggu informasi KPU RI," ujarnya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022