Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk menjelaskan penyebab masih adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos).

"Kemensos harus menjelaskan ASN dan orang dari kalangan mampu namun terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai penerima bansos," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: MPR minta Polri usut tuntas dugaan penggelapan dana CSR Yayasan ACT

Kemensos yang saat ini dipimpin oleh Tri Rismaharini mengatakan terdapat sejumlah temuan terkait data penerima bansos yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya. Selain itu, BPK juga mendapati temuan oleh perbankan senilai Rp100 miliar yang belum dikembalikan.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua DPR RI tersebut meminta Kemensos untuk segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

Selain menunggu penjelasan dari Kemensos, Bambang mengatakan Kemensos harus segera memperbaiki dan memberikan solusi terbaik untuk jangka menengah dan panjang penyebab masih terjadinya sengkarut data penerima bansos.

Seharusnya, kata Bamsoet sapaan akrabnya, pendataan yang tidak sesuai dari tahun-tahun sebelumnya sudah bisa diselesaikan. Dengan demikian, ketidaksesuaian data penerima bansos dapat ditekan atau diminimalisir.

"Kemensos harus segera mengembalikan dan mempertanggungjawabkan uang senilai Rp100 miliar sebagaimana mestinya," ujarnya.

Terakhir, pemerintah dalam hal ini Kemensos juga harus memperbaiki sistem atau mekanisme penerima bansos. Mulai dari pendataan, jumlah bansos yang diterima, dan lain sebagainya.

"Tujuannya supaya tidak ada carut-marut pendataan dan menutup celah kecurangan atau korupsi dana bansos," tegas dia.

Baca juga: MPR minta penguatan pengawasan penempatan dan pelindungan PMI
Baca juga: MPR minta Kemen PPPA bentuk satgas cegah kekerasan perempuan dan anak

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022