Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin petang menyatakan KPK berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud.
KPK juga telah berkirim surat ke Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka.
Gubernur Papua juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal.
KPK mengimbau tersangka RHM dapat kooperatif untuk menyerahkan diri dan mengingatkan agar para pihak tidak turut membantu persembuyian tersangka karena diancam pidana pasal 21 UU Tipikor.
Ali juga menegaskan penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka akan diperhatikan sesuai koridor ketentuan hukum.
Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.
Tersangka RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 15 Juli .
Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, diantaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka, jelas Ali Fikri.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022