Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi Suparman yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (ISN), Selasa, menjalani pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta. Seorang penyidik KPK mengatakan, Suparman diperiksa selama tiga jam oleh tiga penyidik KPK dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. "Kami memeriksa dia di Mabes Polri siang ini," ujarnya. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan pemeriksaan terhadap Suparman tersebut. Ketika ditanya mengapa pemeriksaan terhadap Suparman dilakukan di Mabes, tidak seperti tersangka lainnya yang dibawa ke Gedung KPK, menurut Tumpak itu hanya karena alasan teknis. "Itu hanya alasan teknis, agar psikologisnya lebih enak. Di sana kan banyak teman-temannya," ujarnya singkat. Tumpak menolak untuk menjelaskan lebih lanjut tentang perkembangan penyidikan kasus itu, termasuk menjelaskan sudah berapa saksi yang diperiksa KPK dalam kasus pemerasan itu. Namun, seorang penyidik KPK menyatakan Suparman telah diperiksa untuk yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama terhadap Suparman, menurut penyidik itu, dilakukan setelah Suparman ditangkap. Pada Jumat 10 Maret 2005, KPK menerima laporan dari warga tentang adanya upaya pemerasan yang dilakukan penyidik KPK. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi yang langsung dipimpin oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Pada Sabtu 11 Maret 2005, Pimpinan KPK kemudian melakukan rapat khusus membahas laporan hasil penyelidikan tim dan akhirnya memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan dengan langsung membentuk tim penyidik. Pada hari yang sama, tim langsung melakukan penyidikan dengan cara mendatangi lokasi tempat terjadinya pemerasan di Bandung, Jawa Barat. Pada Senin 13 Maret 2005, setelah mendapat informasi dan data yang cukup, tim kemudian menangkap tersangka SUP di lokasi kediamannya di Bandung sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa ke Jakarta untuk dititipkan di tahanan Divisi Propam Mabes Polri. KPK menyatakan akan menangani sendiri kasus tersebut. Berdasarkan Laporan Kejadian Korupsi Nomor LKK/04/VI/2005/KPK tertanggal 28 April 2005 yang diperoleh ANTARA, Suparman tercantum sebagai pelapor kasus dugaan korupsi di PT ISN ke KPK. Terkait penanganan kasus korupsi di PT ISN yang merugikan negara hingga Rp70 miliar, KPK telah memeriksa Tintin Surtini (biro jasa penjualan tanah), Indra Dipura (Kepala KPB PBBB Bandung), Edy Herdi (KPB PBBB Bandung), Entis Sutisna (Kabid PBBB Bandung), Sudjoko (PBB Bandung), Lukmanul Hakim (PBBB Bandung), dan Suryadi.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006