Manado (ANTARA News) - Sebanyak 24 Pusat KUD (Puskud) yang dimotori oleh Puskud Sulawesi Utara akan menelusuri Dana Penyertaan Modal (DPM) KUD dari hasil tata niaga cengkeh sebesar Rp450 miliar. Sekretaris Puskud Sulut, Jotam Togas, Selasa di Manado, mengatakan, pengurus Puskud Sulut dipercayakan sebagai Ketua Tim 9 mewakili 24 Puskud di Indonesia untuk menelusuri pengembalian DPM yang tertahan di Inkud sejak 30 Juni tahun 1998. "Penunjukkan Puskud Sulut sebagai pimpinan perjuangan pencairan DPM melalui kesepakatan Tim 9 pada tanggal 15 Maret 2006 di Jakarta, dan mulai bekerja pekan ini, "kata Jotam.Tim 9 terdiri atas Puskud Sulut selaku Ketua, Puskud Sulsel (Sekretaris), Puskud Sulteng (Bendahara), sedangkan anggotanya Puskud Ambon, Maluku Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali dan Jawa Tengah.Agenda utama Tim 9 yakni menelusuri berbagai data dan administrasi tentang aliran dana DPM, baik di Inkud maupun PT Goro dan perusahaan lainnya."Tim terbagai tiga kelompok kerja untuk menelusuri DPM, sebab ada dugaan Inkud lakukan penyimpangan atas penggunaan DPM milik KUD dan petani cengkih tersebut, hingga keberadaannya tidak diketahui," kata Jotam.DPM disisihkan dari sebagian hasil penjualan cengkih petani pada jaman Tata Niaga Cengkih (TNC) dengan pelaksana Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) tahun 1991 hingga tahun 1996.Penyisihan dana Rp2.000/kg diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1992 dan Inpres Nomor 4 tahun 1996, sehingga secara kumulatif nasional terhimpun dana Rp1,037 triliun sebagai DPM KUD.Sebanyak 50 persen lebih dari jumlah tersebut sudah dikembalikan kepada KUD dan petani cengkih, sehingga total tersisa hingga kini masih berkisar Rp450 miliar.Pemilikan DPM Propinsi Sulut sebesar Rp201 miliar, dari jumlah tersebut yang masih tertahan sebanyak Rp94 miliar, merupakan pemilikan 203 KUD di Sulut dan 21 KUD di Propinsi Gorontalo. Ketua KUD Rereyen Kakas, Minahasa, Jantje Lombogia, mengatakan, terciptanya DPM diatur melalui Inpres, makanya pemerintah tidak boleh lepas tangan, karena KUD dan petani cengkih hanya tahu bahwa dana penyisihan penjualan cengkih belum diterima. "Ada dugaan Inkud menyalahgunakan DPM tersebut dengan membeli saham PT Goro Rp129 miliar, membangun Kantor Inkud dan lainnya, namun bagi KUD dan petani cengkih hanya tahu bahwa dana tersebut dalam naungan pemerintah," kata Jantje. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006