Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengubah regulasi mengenai permodalan pada perusahaan asuransi dan pada saat bersamaan akan meningkatkan upaya penegakkan hukum.
"Sebenarnya yang sedang dikaji adalah aturan permodalannya dan
terutama mengenai
law enforcement-nya," kata Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution usai berbicara pada lokakarya penguatan pasar dana pensiun dan asuransi di Indonesia, di Jakarta, Selasa.
Menurut Darmin, secara garis besar sebenarnya aturan di bidang
asuransi sudah sejalan dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara
internasional.
"Tapi dalam beberapa hal masalah
enforcement yang kadang-kadang tidak berjalan dengan baik seperti pada saat sejumlah perusahaan harus ditutup namun setelah beberapa tahun baru dapat dilakukan," kata Darmin yang juga Kepala Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Menurut dia, perubahan peraturan terhadap perusahaan asuransi tidak akan dilakukan secara besar-besaran sehingga perubahan aturan hanya akan menyangkut Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Menurut dia, jika modal awal terlalu kecil maka perusahaan tidak akan dapat berkembang dengan baik, padahal untuk berkembang diperlukan sistem informasi dan sarana pendukung lainnya.
"Tetapi kita tidak mau perusahaan-perusahaan yang sudah ada tersingkir dengan adanya perubahan aturan tentang modal ini. Kita sedang diskusi dengan perusahaan-perusahaan asuransi supaya kenaikannya secara gradual (bertahap). Kita pasti akan mengubah dalam waktu dekat," katanya.
Sementara itu Direktur Asuransi Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu,
Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi usulan dari
industri asuransi dalam perubahan aturan itu.
"Mereka minta waktu lagi untuk mengajukan usulan baru. Kita tunggu usulan yang nantinya diharapkan menjadi Arsitektur Perasuransian Indonesia. Ini bukan hanya menyangkut modal saja tetapi juga aspek lainnya seperti pelaksanaan
good corporate," katanya.
Menurut dia, modal perusahaan asuransi memang harus naik karena
kebutuhan untuk pengembangan perusahaan, yang antara lain kebutuhan untuk membuka saluran distribusi, membangun sistem informasi, dan lainnya.
Ia menyebutkan, modal awal minimum untuk perusahaan asuransi umum sebesar Rp3 miliar sementara asuransi jiwa sebesar Rp2 miliar, dan pemerintah akan menaikkan menjadi Rp100 miliar.
"Perusahaan yang sudah berdiri sebelum aturan itu ada tidak perlu menyesuaikan dengan aturan itu, namun ada aturan lain yaitu risk base capital (RBC)," katanya.
Rumusan aturan RBC akan dibuat sedemikian rupa sehingga jika dia mau ekspansi maka perusahaan yang bersangkutan harus menambah modal.
Menurut dia, bisa saja sebuah perusahaan asuransi dengan RBC tinggi tetapi skala usahanya kecil.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006