Pelaku itu yakni PS (53) warga Jalan Gabu, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga, Sumatera Utara.
Baca juga: Kapolda Banten intruksikan jajarannya sikat habis perjudian
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan, petugas menerima informasi bahwa di Jalan Gabu, Sibolga, ada praktik perjudian.
Selanjutnya meringkus pelaku dan menyita barang bukti berupa tujuh lembar kertas berisi angka pasangan judi Sidney, satu buah buku tulis merk Garda warna merah, satu handphone Samsung dan uang sebanyak Rp 583.000.
Baca juga: Wakapolda imbau masyarakat lapor jika ada judi online di Lampung
"Perjudian itu dilakukan tersangka lebih kurang 1 tahun dengan omset Rp800.000 sampai Rp1.000.000 per hari dan imbalan yang diterima tersangka 10 persen," ucapnya.
Ia mengatakan, perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi Sidney, toto Hongkong dan toto Singapura dan tersangka berperan sebagai tukang tulis.
Baca juga: Polda Lampung tangkap dua selebgram dan 25 admin judi online
Tersangka berjudi untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka dengan taruhan uang adalah mengharapkan kemenangan. "Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sibolga untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022