Labuan Bajo (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, memastikan situasi keamanan di wilayah hukum Polres Manggarai Barat tetap terjaga bagi semua wisatawan yang berkunjung maupun masyarakat yang beraktivitas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tidak ada yang coba-coba untuk mengintimidasi maupun mengintervensi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Manggarai Barat," kata dia, dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Minggu.

Baca juga: WALHI NTT: Konservasi TN Komodo perlu pertimbangkan kearifan lokal

Ia berkata demikian menyikapi rencana aksi boikot dan penghentian semua jenis pelayanan pariwisata yang akan dilakukan pelaku pariwisata di Labuan Bajo terhitung tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Ia menegaskan polisi selalu berada di garda terdepan untuk menjaga kamtibmas sipil yang dinamis kepada semua masyarakat yang ada di Labuan Bajo.

Baca juga: Pemprov: Pemesanan tiket wisata Taman Komodo daring mulai Agustus 2022

Untuk itu, dia menyatakan tidak ada toleransi bagi para pelaku gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

Ia pun meminta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat untuk tetap tenang dalam melaksanakan aktivitas.

Apabila ada kelompok ataupun oknum yang dengan sengaja atau tidak melakukan intimidasi yang menimbulkan gangguan kamtibmas, Felli meminta masyarakat untuk segera melapor ke Polres Manggarai Barat. "Segera melapor ke pusat panggilan 110 Polres Manggarai Barat," ucapnya.

Baca juga: Organisasi pariwisata tolak kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo

Hal senada disampaikan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dalam konferensi pers, Sabtu malam.

Ia bilang, pemerintah menjamin keamanan seluruh wisatawan yang menginap hotel ataupun yang berlayar ke obyek wisata termasuk menjamin keamanan di lokasi obyek wisata.

Baca juga: Wisatawan ke Pulau Komodo wajib bawa kantong plastik penampung sampah

Ia berkata, pemerintah akan melakukan tindakan tegas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar hukum baik rencana anarkis, boikot untuk kepentingan umum, apalagi melakukan tindakan hukum yang nyata.

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022