Jakarta (ANTARA News) - Perkara kepemilikan psikotropika yang melibatkan aktor Roy Marten (54) akan mulai disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2006. "Sidang pembacaan dakwaan atas Roy Marten akan digelar Rabu, 29 Maret 2006," kata Humas PN Jakarta Selatan, Johanes Suhadi, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan berkas perkara Roy telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan sejak Rabu 15 Maret lalu. Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro, lanjut dia, menetapkan Majelis Hakim dengan formasi Ketua Johanes Suhadi dan dua anggota, yaitu Sri Mulyani dan Sulthoni. Dalam berkas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Didik Farkhan, Roy diancam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU No5/1997 tentang Psikotropika subsider pasal 60 ayat (5) undang-undang yang sama. Diperinci, dalam sebuah penggerebekan polisi tanggal 2 Februari lalu di sebuah rumah di Jalan Haji Buang II No1 RT004/RW07, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, milik Ilyas Jacob (57) (kawan Roy), Roy kedapatan memiliki 0,4 gram kristal putih dalam plastik berwarna hitam dan 2,2 gram kristal putih dalam plastik tersimpan dalam sepatu sport kuning milik Roy. Uji laboratorium menyatakan kristal putih tersebut mengandung metamfemina yang tergolong dalam jenis psikotropika golongan II. Johanes mengatakan dua orang itu diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah, namun perkaranya diperiksa oleh Majelis Hakim yang sama. "Untuk Jacob Ilyas juga ditetapkan disidang pertama pada 29 Maret mendatang," katanya. Baik Roy maupun Ilyas Jacob ditahan sejak 3 Februari di Rutan Polda Metro Jaya dan telah dilakukan perpanjangan hingga 13 April 2006 dengan penetapan penahanan di LP Cipinang. (*)
Copyright © ANTARA 2006