Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta mengusut izin kerja bagi 40.000 TKI yang bekerja secara ilegal di Suriah, negara yang tidak memiliki perjanjian kerja dengan Indonesia. Perintis Penempatan TKI ke luar negeri, Malik Aliun, di Jakarta, Selasa, mengatakan dirinya menerima informasi bahwa terdapat 40.000 TKI yang bekerja di Suriah dan ribuan lainnya di negara yang tidak memiliki perjanjian kerja dengan Indonesia. "Setahu saya Depnakertrans tidak pernah mengijinkan atau mengeluarkan bebas fiskal bagi TKI yang bekerja di Suriah dan sejumlah negara lain, seperti Mesir dan Lebanon, tetapi nyatanya ada 40.000 TKI kita di Suriah," katanya. Angka 40.000 itu dinilai cukup besar dan dikhawatirkan akan menjadi bom waktu bagi kedua negara, baik bagi Indonesia maupun Suriah. Jika, tidak ada izin dari Depnakertrans, dia menilai penempatan TKI ke negara tersebut merupakan perdagangan atau penyelundupan manusia. Diyakininya, sebagian besar TKI tidak tahu akan bekerja di Suriah atau mereka tidak tahu bahwa antara dua negara tidak ada perjanjian kerja. Pada negara-negara yang tidak memiliki perjanjian kerja atau MoU, maka hak-hak TKI rentan diselewengkan. "TKI tidak tahu hak-haknya, berapa upahnya, terlatih atau tidak, jika ada masalah bagaimana menyelesaikannya," kata Malik. Dia juga memperkirakan Kedubes RI di Suriah menerima dampak negatif dari penempatan secara ilegal tersebut. Dia mengimbau agar instansi terkait, seperti Deplu, Depnakertrans, Kepolisian dan BIN mengusut tuntas pelaku penempatan TKI tersebut. "Mereka (pelaku penempatan ilegal) itu tidak memiliki hati nurani dengan menempatkan TKI di negara-negara tersebut," katanya. Menurut dia, para pelaku hendaknya diberi hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera. Mantan Menakertrans, Jacob Nuwa Wea dalam kunjungan ke sejumlah negara di Timur Tengah, termasuk Suriah, menemukan sejumlah TKI bermasalah Kedubes RI. Jacob juga sempat heran ada TKI dalam jumlah besar di negara itu. Dalam pertemuannya dengan pejabat terkait di Suriah, Jacob menilai jika memang TKI dibutuh maka sebaiknya kedua negara membicarakan proses legalisasinya. Waktu berjalan, tindak lanjut dari kunjungan tersebut belum ada dan penempatan TKI ke sana terus berlangsung. Disinyalir sindikat penempatan TKI ilegal memanfaatkan negara Jordan sebagai pintu masuk ke Timteng untuk selanjutnya disalurkan ke sejumlah negara tetangganya. Mengurus izin kerja ke Jordan dinilai relatif mudah karena negara itu menerapkan pengurusan visa di tempat kedatangan (visa on arrival). (*)
Copyright © ANTARA 2006