Mukomuko (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini belum menerima laporan resmi soal tambang galian C batu dan pasir yang beroperasi tanpa izin atau ilegal di daerah ini.

"Kini belum ada laporan, tetapi kita bakal agendakan pengawasan tambang galian C batu dan pasir di daerah ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko M Rizon di Mukomuko, Jumat.

Ia menyatakan, meskipun instansinya belum menerima laporan soal tambang galian C batu dan pasir ilegal, namun instansinya tetap berkewajiban untuk melakukan pengawasan tambang galian C batu dan pasir.

Termasuk, katanya, pengawasan apa pun kegiatan yang bisa berpotensi merusak lingkungan hidup di daerah ini.

Selain itu, katanya, instansinya akan melakukan pengecekan di 11 tempat usaha tambang galian C batu dan pasir di wilayah Kecamatan XIV Koto yang tidak memiliki izin.

Ia menyatakan, pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sebanyak 11 tambang galian C batu dan pasir tersebut telah berhenti beroperasi.

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah menghentikan aktivitas 11 usaha tambang galian C pasir dan batu tersebut karena beroperasi tanpa izin.

Ia mengatakan, semua pemilik usaha pertambangan galian C pasir dan batu di kecamatan tersebut telah bertanda tangan, setuju berhenti sementara sampai mereka mendapat izin.

"Kami minta pemilik usaha pertambangan galian C pasir dan batu tersebut mengurus izin usaha pertambangan di wilayahnya," ujarnya.

Ia menyatakan, meskipun pihak ESDM Bengkulu yang memberikan izin tambang galian C batu dan pasir di daerah ini terapi terhadap kerusakan lingkungan perlu pengawasan dari pemerintah daerah.

Pengawasan terhadap tambang galian C batu dan pasir di daerah ini sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022